TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 jadi sorotan publik.
Bukan hanya soal perkiraan kerugian negara yang menembus angka Rp 271 triliun tapi juga diperkirakan kasus ini bakal menyeret banyak pihak.
Di antara 16 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung, ada dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi.
Helena Lim selama ini dikenal sebagai perempuan berjuluk Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Menurut Kejaksaan Agung, crazy rich ini memiliki sejumlah peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Helena selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu dinilai menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Apa peran suami Sandra Dewi?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Nama terakhir ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu, kata Kuntadi, Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Ada artis bakal jadi tersangka?
Kasus korupsi PT Timah ini masih terus bergulir dan diyakini akan menyeret banyak nama.