Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi pada sektor timah menjadi buah bibir setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menguak dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) yang menyebabkan kerugian negara pada sektor ekologis senilai Rp271 triliun.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kejagung sedang menunjukkan jati diri.
Sementara itu, lembaga antirasuah lainnya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut Boyamin saat ini hanya menjadi penonton.
"Nampaknya Kejaksaan Agung momentum empat tahun ini kan seperti pengen anu, apa, menunjukkan jati dirinya bahwa mereka bisa hebat di pemberantasan korupsi. Di sisi lain KPK seperti jadi penonton sekarang ini, seperti kambing congek," ujar Boyamin dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Jumat (5/4/2024).
Terlebih lagi, kata Boyamin, KPK belakangan diterpa kasus berkaitan korupsi di internal lembaga.
Seperti kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, hingga dugaan oknum bekas jaksa KPK memeras saksi.
"Dan bahkan juga dibersihkan oleh Polda Metro Jaya, urusan dugaan pemerasan Pak Firli. Kemarin ada isu pungli rutan, ada juga isu pemerasan oleh oknum jaksa katanya. Jadi babak belur kan KPK. Nah, kejaksaan sedang on fire, ya kita kawal. Kalau nanti lemot ya kita gugat, kan gitu itu aja," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
Lalu RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Baca juga: Maha Dahsyat Korupsi Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp 20 Juta Sebulan
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.