TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki kasus mega korupsi dalam tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis serta crazy rich PIK, Helena Lim.
Total kerugian akibat kasus korupsi ini pun telah dihitung. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi timah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 271 triliun.
Namun, kerugian Rp 271 triliun adalah kerugian kerusakan lingkungan. Berbeda dengan nilai kerugian negara.
Angka kerugian Rp 271 triliun diketahui dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
Perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.
Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektare. Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Bambang mengatakan, nominal kerugian yang dihitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Baca juga: Artis hingga Putra Presiden Terseret Pusaran Kasus PT Timah: Helena Lim & Harvey Hanya Pintu Masuk?
Adapun rincian kerugian korupsi Rp 271 triliun di kasus timah adalah:
- Kerugian lingkungan: Rp 157,83 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,27 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp 5,25 triliun