- Kerugian di luar kawasan hutan: Rp 47,7 triliun
Namun, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.
Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara," kata dia.
Kuntadi juga mengatakan, pihaknya bersama dengan BPKP dan ahli tengah menghitung berapa nilai kerugian negara.
"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain, hari ini, lagi dilakukan perhitungan, sedang dilakukan konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Timah tak sesederhana mengambil uang negara Rp 271 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketut saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Perkara tersebut, kata dia, dapat dipahami dengan adanya lahan negara yang dikelola oleh PT Timah. Di lahan negara tersebut, kata dia, terdapat penambang-penambang ilegal.
Hasil penambangan ilegal tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada PT Timah. Artinya, timah yang dibeli PT Timah menjadi kerugian negara tersendiri yang nyata.
Selanjutnya, dampak dari penambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan yang begitu masif dan luas.
Penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan ekologi yang membuat petani dan nelayan tidak lagi bisa bekerja di sana.
Selain itu, aktivitas tersebut juga telah merugikan perekonomian negara.