Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Airlangga saat Sidang MK: Bansos Bungkusannya Tidak Ada yang Warna Kuning
Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.
"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, kehadiran para ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menambah keyakinan mereka.
"Dari segi argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang kami dapatkan dan juga yurisprudensi, kami yakin harusnya bisa dikabulkan," ucap Todung.
Karenanya, Todung berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
"Tetapi kan tentu semua ini juga harus ditimbang secara matang oleh majelis hakim dengan mendengarkan juga argumentasi dari pihak pemohon 1 maupun pihak termohon dan terkait," imbuhnya.
Kubu AMIN Yakin Menang Sidang MK
Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.
"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Sidang di MK, Menko PMK Muhadjir Ungkap Alasan Jokowi Sering Kunker ke Jawa Tengah
Refly mempertanyakan soal bantuan sosial (bansos) yang dirapel selama 3 bulan.
"Kalau kita bicara rapel 3 bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari?" kata Refly.