TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata anggota keluarga hingga kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.
Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.
Dan Helena Lim, pengusaha di Jakarta dan juga selebriti.
Baca juga: Benarkah Keluarga Jokowi Terseret Kasus Korupsi PT Timah? Ini Pendapat Boyamin Saiman
Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.
Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;