Harvey Moeis Dijerat TPPU
Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.
Kuntadi juga memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.
Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung mengungkapkan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Keduanya lantas disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun disebut menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
Otto: Belum Tentu Terlibat
Mertua aktris Jessica Mila sekaligus pengacara kondang Otto Hasibuan menegaskan bahwa dirinya belum melihat kemungkinan Sandra Dewi terlibat di kasus korupsi PT. Timah Tbk yang menyeret suaminya.