TRIBUNNEWS.COM - Penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan mulai pekan ini, tanggal 8-15 April 2024.
Aturan ganjil genap kendaraan tersebut, berlaku selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024.
"Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan! Peniadaan Ganjil Genap dilakukan mulai tanggal 8-15 April 2024," tulis akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Tribunnews pada Senin (8/4/2024).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurutnya, peniadaan sementara aturan ganjil genap ini berlangsung selama periode libur Lebaran 2024.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, penerapan ganjil genap atau gage di Jakarta ditiadakan,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, Senin.
Menurut Syafrin, peniadaan gage sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta mengacu ketentuan di Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Meski begitu, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta.
Yakni, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.
Baca juga: Arus Mudik Arah Sukabumi Terpantau Lancar Setelah Tol Bocimi Seksi 2 Ditutup Imbas Longsor
Dikutip dari situs Berita Polri, pengendara pun bebas bepergian, yakni pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.
Tentunya ketika masa libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkap TMC Polda Metro Jaya.
Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Saat arus mudik, sistem ganjil-genap akan diterapkan secara serentak mulai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
Berikut jadwal ganjil genap selama arus mudik 2024:
Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.
Sementara itu, saat arus balik 2024, ganjil-genap berlaku pada Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Berikut jadwal ganjil genap untuk arus balik 2024:
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Selama waktu tersebut, Korlantas Polri mengimbau pemudik yang menggunakan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Jasa Marga: 1 Juta Kendaraan Telah Tinggalkan Jabotabek di Periode Mudik Lebaran 2024
Pengecualian Ketentuan Ganjil Genap
Merujuk NTMC Korlantas Polri, sejumlah kendaraan dapat bebas dari penerapan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024.
Artinya, pengendara kendaraan tertentu tidak perlu menyesuaikan waktu keberangkatan dengan digit terakhir pelat kendaraan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, sejumlah pengecualian ketentuan penerapan ganjil-genap di Tol Trans-Jawa selama mudik:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua Komisi Yudisial (KY)
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
10. Kendaraan angkutan barang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Sampai Kena Tilang, Catat Jadwal Ganjil Genap Selama Periode Mudik Lebaran 2024
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com, Kompas.com)