Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Setelah menyandang status tersangka, pihak kepolisian saat ini langsung menahan JW di rumah tahanan (rutan) Polres Batang.
"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Batang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).
Adapun JW dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Satake mengatakan saat ini bangkai bus tersebut sudah berhasil dievakuasi dari parit di pinggir jalan tol tersebut dan diamankan di Exit Tol Pegandon, Kendal, Jawa Tengah.
Sementara itu, untuk korban luka saat ini masih di rawat di RSI Kendal dengan total tiga pasien yang satu di antaranya luka berat.
Baca juga: Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara
Update: Polisi Bakal Periksa Pengelola Bus Rosalia Indah, Buntut Kecelakaan Maut di Jalan Tol Batang
Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Jalan Tol Batang Bertambah, Seorang Ibu Muda
"Korban yang meninggal dunia sudah semua diantar di rumah keluarga masing-masing," ujarnya.
Bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tujuh penumpang tewas, yaitu 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Menhub Nilai Sopir Lalai Jika Nyetir 8 Jam Lebih
Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.
Adapun sopir bus Rosalia Indah itu diduga mengalami kecelakaan akibat mengantuk.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara.
Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.
"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," tutur Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).
Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.
Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.
"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucapnya.
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambahnya.