TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira pertama TNI berpangkat Letnan Satu atau Lettu ini menjadi viral karena diduga berselingkuh dengan lima wanita.
Perbuatan Lettu Agam atau MHA ini dibeberkan sendiri oleh, Anandira Puspita, sang istri sejak 2018 yang telah memberinya dua orang anak.
MHA, dokter TNI yang bertugas di Kodam Udayana Bali ini disebut berselingkuh ketika sang istri tengah berbadan dua alias hamil.
"Sebelum di Bali, suami saya awalnya tugas di Kupang. Dipindahkan ke Bali Desember 2022 karena ketahuan selingkuh, dia selingkuh saat saya hamil," kata Anandira Puspita kepada Tribunmedan, ketika itu.
Lettu Agam
- Lettu MHA berasal dari Kesatuan CKM atau Korps Kesehatan Militer. Kesatuan yang fungsi utamanya membina kesehatan prajurit. Kesehatan Militer berada di bawah komando Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad)
- Lettu CKM drg MHA menikah dengan Anandira Puspita sejak 2018 dan dikaruniai dua orang anak.
- Dalam unggahan story sang istri di media sosial dikatakan bahwa Lettu MHA tak hanya memiliki satu orang selingkuhan, namun ada lebih dari lima bahkan puluhan.
- Lettu CKM MHA disebut kerap mengaku bahwa dirinya adalah pria lajang di depan banyak wanita.
- Disebutkan juga jika satu di antara selingkuhan MHA adalah anak dari salah satu petinggi Polisi.
- Mengejutkannya, Anandira mengatakan jika MHA ternyata menjadikan selingkuhan-selingkuhannya tersebut sumber pendapatan.
- Anandira juga mengatakan, ketika tahu Lettu MHA sudah menikah dan memiliki dua anak, putri dari petinggi polisi itu tetap merespon Lettu Agam dengan baik.
Bagaimana modusnya?
Diketahui, MHA melancarkan aksinya itu dengan meggunakan banyak nomor yang berbeda-beda.
"Banyak yah nomornya. Ini tau nomornya juga dari mantan-mantan simpenannya. Jadi tiap cewek beda nomor ya," tulis @anandirapuspita.
Kini imbas perselingkuhan yang dilakukan MHA atau Agam, sang istri, Anandira melaporkannya ke Polisi Militer atau Pomdam Udayana.
"Saya sudah laporkan ke Pomdam dan sudah mendapat atensi dari Pangdam," kata Anandira Puspita melalui telepon WhatsApp.
Anandira Puspita menikah dengan Malik sejak 2018, dan sudah lebih dari lima kali mendapati suaminya berselingkuh dengan perempuan yang berbeda-beda.
Beberapa selingkuhan Malik sampai kaget saat mengetahui Anandira Puspita adalah istri dari perwira TNI tersebut.
Korban Malik Hanro Agam bahkan bersedia menjadi saksi dalam laporan Anandira Puspita ke POMDAM Udayana.
"Korbannya banyak, lebih dari lima. Selingkuhan dia gak tahu kalau Suami saya ini sudah medikah. Saya uda jumpai selingkuhan dia, ada yang mau jadi saksi untuk laporan saya" sambung Anandira.
Sementara, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam membantah seluruh pernyataan sang istri.
Anandita ditahan
Alih-alih mendapat respons positif, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tepatnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kini ia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).
Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami, hingga ia harus menyusui bayinya di tahanan usai jadi tersangka.
Kronologi Penahanan
- Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran UU UTE karena sebuah unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
- Diketahui, sejak awal kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA mencuat pada Maret 2023, Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani.
- Lewat unggahannya yang kemudian viral, Anandira membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
- Bahkan, ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Terkait penahanan terhadap Anandira, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Jansen, Kamis (11/4/2024).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.
BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain itu, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata dia.