Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan, dana KJP Plus tahap II disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 4 April 2024.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II sebanyak 656.390 siswa, dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, para siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap II, diminta untuk segera mengecek rekening Bank DKI.
Sebab dana KJP Plus tahap II disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Meski demikian, bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Adapun besaran bantuan KJP Plus tahap II pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.
Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
- Jenjang SD dan MI: Rp 250.000 - Rp 380.000
- Jenjang SMP dan MTs: Rp 300.000 - Rp 470.000
- Jenjang SMA dan MA: Rp 420.000 - Rp 710.000
- Jenjang SMK: Rp 450.000 - Rp 690.000
- Jenjang PKMB: Rp 300.000
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Tujuannya agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
6. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Selain uang tunai, masyarakat juga akan menerima bantuan dalam bentuk beras 10 kg pada April 2024.
Bantuan Pangan Beras 10 kg diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan beras 10 kg diberikan kepada masyarakat setiap bulan satu kali. Termasuk pada bulan ini.
Penyaluran bantuan beras dilakukan melalui kantor desa/kelurahan sehingga jadwal pencairan akan diinformasikan oleh pengurus desa.
7. PBI JKN
Terakhir, ada bantuan berupa dana kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).