News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni 2024, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 - Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 segera dibuka, simak persyaratan dan jadwal seleksinya, karena pendaftaran hanya dibuka dalam sehari.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 segera dibuka, simak persyaratan dan jadwal seleksinya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membuka pendaftaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 2 pada Rabu, 19 Juni 2024.

Diketahui seleksi beasiswa LPDP 2024 dibuka dalam dua tahapan seleksi.

Sebelumnya pendaftaran LPDP 2024 tahap 1 telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu.

Sementara untuk menghadapi pendaftaran LPDP 2024 tahap 2 ini, calon mahasiswa perlu mempersiapkan sejumlah syarat sebelum dibuka.

Serta tahapan seleksi beasiswa LPDP 2024 tahap 2, yang akan dibagikan lebih lengkapnya dalam artikel ini.

Syarat Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2

Simak persyaratan daftar LPDP Tahap 2, mengutip laman resminya berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2), program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.

4. Pendaftar yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3.

5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

Baca juga: Pemerintah Belum Memastikan Stop Tambahan Anggaran LPDP Tahun Ini

6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:

Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini