TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengekta pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
Kubu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK terkait dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
Sidang sengketa Pilpres 2024 dinyatakan sudah berakhir oleh MK setelah menggelar tujuh kali persidangan.
Adapun sidang terakhir yang digelar adalah pemanggilan terhadap empat menteri Jokowi, yaitu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan tujuh kali persidangan sudah dianggap cukup untuk melanjutkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke tahap selanjutnya, yang juga berarti MK tidak memanggil Presiden Jokowi ke persidangan Sengketa Pilpres 2024.
Enny Nurbaningsih menyatakan tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres.
Hal tersebut sebagaimana telah disampaikannya keterangan-keterangan dari para saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak yang terlibat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden itu.
Kemudian, di saat yang bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.
Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan pada Selasa, 16 April 2024 mendatang sebelum putusan dibacakan.
Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Bukti Tambahan
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mengatakan pihaknya akan membawa bukti tambahan ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Firman menjelaskan, bukti-bukti tambahan itu akan memperkuat permohonan dan posita sebelumnya.
Dia menuturkan, pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.
Setelah itu, kata Enny, para hakim akan menentukan keputusan melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.
Adapun RPH hanya diikuti delapan dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
Hakim konstitusi yang tidak ikut dalam RPH adalah Anwar Usman.
Tidak diikutkannya Anwar Usman mengurusi sengketa Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 terkait pencopotannya sebagai Ketua MK yang diketok pada 7 November 2023 lalu perihal putusan batas usia capres cawapres.
Selain pencopotan, putusan tersebut juga tidak mengizinkan Anwar melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara PHPU Pilpres hingga Pilgub atau Pilwalkot.
Dalam RPH tersebut, setiap hakim bakal menyampaikan pandangannya terkait putusannya.
Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.
Namun, Enny belum mengetahui pasti apa yang bakal terjadi ke depan terkait keputusan dari delapan hakim konstitusi.
Ditambah, untuk keputusan dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim yang memutuskan berjumlah genap.(*)