Sebelum masuk jalur contraflow, pemudik diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang tersedia.
Selain itu patuhi batas kecepatan saat memasuki lajur contraflow dengan kecepatan maksimal 60km/jam.
5. Tidak mendahului kendaraan di lajur contraflow dan tidak berkendara secara zigzag
Saat memasuki jalur contraflow dilarang mendahului kendaraan lain atau berkendara secara zig-zag.
6. Menyalakan lampu kendaraan pada siang hari saat memasuki lajur contraflow
Jika telah memasuki jalur contraflow, pemudik dihimbau untuk menyalakan lampu kendaraaannya.
7. Jika kendaraan mengalami kendara agar berhenti di bahu kiri (bahu dalam)
Apabila kendaraan mengalami trouble, pemudik dapat menepi di bahu kiri jalan atau menghubungi One Call Center Jasa Marga 14080
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)