Masyarakat penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih ke ATM atau agen bank himbara terdekat
Selengkapnya, inilah cara cek apakah bansos PKH dan Program Sembako sudah ditransfer atau belum:
- Datang ke ATM bank himbara atau agen bank-bank himbara terdekat
- Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih
- Masukkan ke ATM atau mesin EDC lalu masukkan PIN
- Cek saldo pada Kartu Merah Putih
Apabila ada saldo bertambah, artinya bansos PKH tahap 2 dan bantuan sembako sudah ditransfer. Begitu juga sebaliknya.
Jika sudah ditransfer, masyarakat bisa segera mencairkan PKH tahap 2 dan bantuan sembako dengan cara tarik tunai menggunakan Kartu Merah Putih.
Kemudian masyarakat dapat menggunakan bansos PKH tahap 2 dan bantuan sembako untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.
Bantuan PKH tahap 2 dan bantuan sembako, tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.
Tentang PKH Tahap 2 dan Bantuan Sembako
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.
Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Sementara Program Sembako adalah bansos pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan bantuan sembako dilakukan per bulan. Meski di beberapa kesempatan, bantuan sembako cair untuk 2 bulan sekaligus.
Sama seperti PKH tahap 2, bantuan sembako disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Tahun ini, bantuan PKH diberikan kepada 10 juta KPM dan Program Sembako disalurkan untuk 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)