Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengungkapkan bahwa seluruh keluarga korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dapat santunan masing-masing Rp 50 juta.
Diketahui 12 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Karawang beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan data yang sudah kami terima sebelumnya. Tim Jasa Raharja sudah melakukan survei kepada ahli waris, diduga ahli waris atas korban Japek 58," kata Dewi kepada awak media di RS Bhayangkara, Jakarta Timur, Senin (15/4/2024).
Kemudian diungkapkannya keluarga korban kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek mendapatkan santunan Rp 50 juta.
"Masing-masing ahli waris akan mendapatkan Rp 50 juta," jelasnya.
Baca juga: Kakak Adik Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dimakamkan Secara Terpisah di Ciamis
Dewi juga mengatakan pihaknya turut beruduka atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan uang santunan itu tak bisa menggantikan nyawa korban.
"Kami Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi semoga bukti bahwa negara hadir dapat mengurangi kesedihan keluarga," tegasnya.
Baca juga: Barang-barang Milik Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Dikembalikan ke Pihak Keluarga
Adapun 12 korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Karawang, Jawa Barat telah teridentifikasi.
Para korban atas nama Eva Daniawati, Sendi Handian, Aisya Hasna Humaira, Azfar Walda Rabbani, Ukar Karmana, Zihan Windiansyah, Jasmine Mufidah Zulfa.
Lalu korban lainnya atas nama Nina Kania, Ahim Romansah, Rizky Prastya dan Muhamad Nurzaki. Sementara itu satu korban lainnya atas nama Najwa Ghefira.
Kecelakaan maut terjadi, Senin (8/4/2024) pagi.
Kecelakaan berawal saat mobil GranMax oleng ke kanan saat berada di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.
Dari arah berlawanan datang Bus Primajasa sehingga tabrakan adu banteng tidak terhindarkan.
Akibatnya, mobil Gran Max terbakar bersama seluruh penumpangnya.