"Waktu itu sudah (dipecat) sih,” kata Cak Imin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Diketahui, Ahmad Muhdlor Ali diusung Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika mencalonkan diri di Pilkada Sidoarjo 2020 lalu.
Namun, sejak 2024 Gus Muhdlor dianggap PKB tak menjadi bagian kadernya.
Ia dianggap mengundurkan diri dari PKB lantaran mendukung salah satu paslon capres dan cawapres 2024 yang tak disusung PKB, yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku turut prihatin dengan penetapan tersangka terhadap mantan kadernya itu.
"Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
KPK menduga, Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ali memastikan, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan analisa keterangan dari sejumlah saksi, tersangka dan alat bukti yang dikantongi penyidik.
Gus Muhdlor, kata Ali, menjadi pihak yang turut terlibat dalam dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," tutur Ali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jawaban Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seusai Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Kami Hormati.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunMadura.com/M Taufik)