News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

PPLN Korban Dugaan Asusila oleh Ketua KPU RI Kini Trauma Terhadap Laki-laki

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kuasa hukum yang melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila di kawasan Kantornya DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban dugaan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kini mengalami trauma.

Hasyim sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh pihak kuasa hukum korban pada Kamis (18/4/2024).

Korban merupakan penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN).

Pelaporan ini dilayangkan oleh pihak kuasa hukumnya: Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK

Maria Dianita Prosperiani yang merupakan bagian tim kuasa hukum mengatakan Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan kerja KPU.

Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam.

Baca juga: Dituduh Melakukan Tindakan Asusila Terhadap PPLN, Ketua KPU Hasyim Asyari: Nanti Saja Saya Tanggapi

“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Mari kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.

Hingga saat ini identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum serta mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.

Ini bukan kali pertama Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan asusila.

Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.

DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Sebut Saksi di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini