News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkop, Paling Tinggi Rp33 Juta

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kementerian Koperasi dan UMKM

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kerja pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 50 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 17 April 2024.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM memenuhi kriteria pemberian penyesuaian tunjangan kinerja.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut dikutip Jumat (19/4/2024).

Dalam aturan terbaru itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi.

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Masih dalam aturan yang sama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mendapatkan tunjangan kinerja pun wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM yakni:

Baca juga: Deretan Fasilitas untuk ASN yang Pindah ke IKN, Ada Tunjangan Pionir hingga Apartemen

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini