Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang paripurna khusus MA beragendakan Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, dikutip dari siaran YouTube MA RI, pada Senin (22/4/2024).
Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, Hakim Agung Suharto telah mendapatkan sebanyak 24 suara dari 46 suara yang masuk.
Perolehan suara Hakim Suharto lebih unggul dari Hakim Haswandi, yang meraih 22 suara.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dengan demikian Yang Mulia Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial terpilih," ucap Syarifuddin, dalam sidang paripurna, pada Senin ini.
Baca juga: Pencalonan Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Disorot Berbagai Pihak
Diketahui, jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kosong setelah Sunarto menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun.
Profil Hakim Agung Suharto
Suharto, yang lahir pada 13 Juni 1960 mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.
Pada tahun 1987, ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).
Pada tahun 1991, ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).
Baca juga: MA Aktifkan Kembali Status Kepegawaian Mantan Hakim yang Tersandung Kasus Narkoba
Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.
Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).
Tugas sebagai hakim di PN Madiun ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri.