News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Hakim Agung Suharto yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Suharto.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang paripurna khusus MA beragendakan Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, dikutip dari siaran YouTube MA RI, pada Senin (22/4/2024).

Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, Hakim Agung Suharto telah mendapatkan sebanyak 24 suara dari 46 suara yang masuk.

Perolehan suara Hakim Suharto lebih unggul dari Hakim Haswandi, yang meraih 22 suara.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dengan demikian Yang Mulia Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial terpilih," ucap Syarifuddin, dalam sidang paripurna, pada Senin ini.

Baca juga: Pencalonan Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Disorot Berbagai Pihak

Diketahui, jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kosong setelah Sunarto menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun.

Profil Hakim Agung Suharto

Suharto, yang lahir pada 13 Juni 1960 mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.

Pada tahun 1987, ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).

Pada tahun 1991, ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Baca juga: MA Aktifkan Kembali Status Kepegawaian Mantan Hakim yang Tersandung Kasus Narkoba

Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).

Tugas sebagai hakim di PN Madiun ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini