News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Ditentukan MKMK Pekan Ini

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah memberikan keterangan pers seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus perkara terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim Guntur Hamzah.

Laporan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) dan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, sidang pembacaan putusan perkara etik ini rencananya digelar, pada Kamis (25/4/2024) pekan ini.

"Rencananya putusan diucapkan tanggap 25 April sore," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (23/4/2024).

Baca juga: KPK Tak Bakal Minta Prabowo Serahkan Nama Calon Menteri untuk Dilihat Rekam Jejaknya

MKMK telah memeriksa kedua pihak Pelapor dan hakim Terlapor. Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, pada Selasa siang.

Tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

"Mendengar keterangan saksi, iya," ucap Palguna.

Menjelang sidang pembacaan putusan, pada Kamis nanti. MKMK akan mulai menyusun atau drafting putusan.

Baca juga: MK Pastikan Anwar Usman Masuk Jajaran Hakim Sengketa Pileg

Dalam laporannya, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Pelapor meminta MKMK untuk melarang Guntur Hamzah ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres).

Jika itu terjadi, maka ada kekhawatiran MK tak bisa menyelenggarakan sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

Sebab, sesuai aturannya, sidang MK dapat digelar dengan minimal delapan hakim. Sementara, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah menyatakan larangan untuk Hakim Anwar Usman terlibat menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini