Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeluhkan lamanya penyelesaian administrasi terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dikatakan Alex, pimpinan KPK hingga saat ini belum kunjung menerima surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Eddy Hiariej dari tim penyidik.
Alex menilai perampungan administrasi tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Belum sampai pimpinan. Mestinya enggak ada kendalanya. Tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja apa susahnya," kata Alex kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: KPK Pastikan Tak Lama Lagi Tentukan Nasib Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lewat Sprindik Baru
Sebelumnya KPK memastikan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Yaitu dengan cara menerbitkan sprindik bagi Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta Eddy Hiariej kembali dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, Eddy Hiariej muncul dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
Dia menjadi saksi ahli di kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Status Eddy pun dipertanyakan Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.
Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Walk Out Tinggalkan Eddy Hiariej: Ini Sohib, Cuma Dia Lagi Bermasalah
Praperadilan, baru menguji keabsahan syarat formil.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Estiono.
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).