Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Noval Aji Prakoso alias Galih loss, seorang Tiktokers meminta maaf setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus konten ledekan kalimat taawudz yang mengandung dugaan penistaan agama.
Dia meminta maaf setelah memplesetkan kalimat tersebut dengan suara auman serigala.
"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," kata Galihloss dalam video yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Dia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial sehingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ujarnya.
Galih Loss berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dia mengaku akan membuat konten yang lebih bermanfaat lagu ke depannya.
"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Jadi Tersangka Penistaan Agama
Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss, seorang Tiktokers ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dia diketahui membuat sebuah konten yang bernada ledekan terhadap kalimat ta'awudz sehingga dianggap melecehkan agama islam.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Seorang Selebgram Diduga Terkait Kasus Narkoba
"Berdasarkan hasil penyidikan, maka _pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara Galih Noval Aji Prakoso menjadi tersangka dalam perkara aquo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).
Adapun Galih ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a KUHP.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Viral Bocah SD di Sampang Bertunangan, Orang Tua Penuhi Nazar 8 Tahun Lalu: Bertemu Besan di Mekkah
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Galih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 21.00 wib akan dilakukan penahanan terhadap tersangka saudara GNAP di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya