Dia mengaku dilaporkan terkait koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal permintaan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengusutan aduan eks jaksa KPK diduga memeras saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina Ho.
Padahal, kata Albertina, ia adalah penanggung jawab dalam pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik jaksa TI.
Albertina lantas dilaporkan karena menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Saya mewakili dewas dalam melakukan koordinasi dgn PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC [Person in Charge] masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," katanya.
Albertina lalu merasa heran mengapa hanya dirinya yang dilaporkan oleh Nurul Ghufron.
Pasalnya keputusan berkoodinasi dengan PPATK dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan itu berdasarkan kesepakatan bersama anggota Dewas KPK lainnya.
"Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil dewas kolektif kolegial," tuturnya.
Respons Ketua KPK
Ketua KPK Nawawi Pomolongo berkomentar soal rekan sekoleganya, Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewas.
Menurut Nawawi, pelaporan itu adalah sikap pribadi Ghufron, tidak mewakili pimpinan lainnya.
"Ya saya dengar itu. Itu adalah sikap Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2024).
Nawawi mengatakan komisioner lainnya menghormati langkah Nurul Ghufron tersebut yang melaporkan anggota Dewas KPK.
Penulis: Ilham/Has