TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya tertawa saat ditanya awak media terkait dirinya yang sudah tidak dianggap menjadi kader PDIP oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun.
Dia juga berterima kasih atas pernyataan Komarudin tersebut kepada dirinya.
"Ya, terima kasih," kata Jokowi sambil tertawa saat menemui awak media usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional yang digelar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, Komarudin menyebut bahwa Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sudah bukan sebagai kader PDIP.
Komarudin mengungkapkan hal tersebut mulai berlaku sejak Gibran resmi mencalonkan diri sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
"Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu," ujar Komarudin di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Terkait status Jokowi, Komarudin menegaskan bahwa mantan Wali Kota Solo itu telah berbeda kubu dengan PDIP.
Sehingga, sambungnya, tidak mungkin lagi Jokowi masih bisa bersama dengan partai berlambang banteng tersebut.
"(Jokowi) sudah di (kubu) sebelah sana. Bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja," ujarnya.
Baca juga: Kala Presiden Jokowi dan Gibran Bicara soal Transisi ke Pemerintahan Baru
Di sisi lain, Jokowi juga dikabarkan mengalami keretakan dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri selama Pilpres 2024 berlangsung.
Keretakan hubungan keduanya itu dinilai berbagai pihak semakin terlihat ketika putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Padahal, Gibran adalah kader dari partai berlambang banteng itu.
Hal tersebut semakin terlihat ketika Jokowi sudah tidak pernah hadir dalam acara internal PDIP.
Adapun terakhir kali Jokowi hadir dalam acara PDIP saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP ke-IV yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta pada 29 September 2023 atau 20 hari sebelum proses pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).