• Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
• Tidak mengakui kesalahannya; dan
• Perbuatan mereka menyebabakan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Beberapa pertimbangan meringankan bagi mereka:
• Bersikap kooperatif di persidangan;
• Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
• Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Sebagai informasi, vonis ini lebih renda dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Jaksa menuntut Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih).
Sementara, terhadap Ofan Sofwan, jaksa menuntut hukuan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terhadap Glenn Ario Sudarto jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.