Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi RSUD Sidoarjo Barat, Selasa (23/4/2024).
Mereka mengecek kondisi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor.
"Dari informasi yang kami terima, tim penyidik melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Mudhlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Diketahui Gus Muhdlor dipanggil KPK pada Jumat (19/4/2024).
Baca juga: KPK Curigai Surat Dokter Gus Muhdlor, Ingatkan Pihak RSUD Sidoarjo Barat soal Perintangan Penyidikan
Namun, dia tidak bisa hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian menaruh curiga.
Berdasarkan surat dokter yang merawat Gus Muhdlor, sekretaris GP Ansor Sidoarjo itu sakit sejak Rabu (17/4/2024).
Tidak dijelaskan jenis penyakit serta kapan perawatan terhadap Gus Muhdlor dinyatakan rampung supaya bisa diperiksa KPK.
Dalam surat keterangan dokter, hanya disebutkan bahwa Gus Muhdlor "dirawat hingga sembuh".
Setelah melakukan pengecekan pada 23 April lalu, disimpulkan bahwa kondisi Gus Muhdlor sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan.
Tim penyidik, kata Ali, kemudian telah menentukan jadwal pemanggilan ulang bagi Gus Muhdlor, yaitu di hari Jumat (3/5/2024).
"Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5/2025) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK Hari Ini, Belum Ada Konfirmasi terkait Kehadirannya
Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo.
Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Tidak terima dijadikan tersangka, Gus Muhdlor lantas menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).