News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberantasan Judi Online

Satgas Belum Dibentuk, Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online dalam 4 Bulan Terakhir

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan bandar judi online - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bakal ada langkah dramatis yang dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online satu pekan ke depan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengklaim sudah menangkap ribuan tersangka kasus judi online mulai dari Januari 2024 hingga saat ini.

"Pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ribuan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan dari hasil pengungkapan 792 kasus judi online yang dibongkar Polri dan jajaran.

Sementara, pada tahun 2023 Polri telah mengungkap 1.196 perkara judi online, dengan total tersangka hampir mencapai 2 ribu orang.

"Pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus. Adapun jumlah tersangka yang telah diamankan yaitu pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka," ungkapnya.

Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumpulkan pejabat bahas pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Kamis, (18/4/2024). Sebelumnya tahun lalu, Jokowi sempat merapatkan pemberantasan judi online.

Mereka yang ikut rapat  kali ini diantaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua OJK Mahendra Siregar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menkoplhukam Hadi Tjhajanto, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno.

Baca juga: KemenPPPA Upayakan Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati akan ada pembentukan satuan tugas (satgas) atau task force pemberantasan judi online.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," katanya.

Satgas ini kata Budi akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Harapannya dengan pelibatan lintas lembaga maka pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik," katanya.

Baca juga: Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara

Satgas Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut nantinya akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, OJK, dan PPATK.

Pembentukan task force tersebut kata Budi Arie karena banyak keluhan mengenai kembali maraknya judi online di Indonesia. Mereka yang terjerumus judi online sebagian besar merupakan masyarakat kecil.

"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini