News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Sita Minuta Akta di Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah dokumen minuta akta atau akta asli RUPSLB BSB.   

Baca juga: Bareskrim Periksa Eks Gubernur Babel dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (29/4/2024).

Chandra mengatakan penyitaan ini merupakan salah satu prosedur penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter

Meski begitu, hingga saat ini penyidik belum menentukan siapa sosok tersangka dalam kasus ini.

Sebelum itu, penyidik juga sudah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus dugaan pemalsuan ini di Bareskrim Polri pada Rabu (24/4/2024). 

Kasus Naik Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Baca juga: Bareskrim: Oknum Guru Besar Universitas Jambi Terima Upah Rp48 Juta Sosialisasikan Magang ke Jerman

Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.

Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini