Hal tersebut diungkapkan saksi Staf Biro Pengadaan Umum Kementan, Muhammad Yunus dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri (istri SYL), jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.
Uang Rp 3 juta itu setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.
Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu bukanlah bagian dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.
"Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggaran nya kan. Itu anggaran resmi enggak 3 juta per hari itu?" kata Hakim Pontoh.
"Enggak Yang Mulia," ujar Yunus.
Sehari-hari, uang tersebut digunakan untuk order atau pesan makanan aplikasi di handhone.
Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk keperluan laundry atau cuci pakaian.
"Untuk beli apa itu?" tanya Hakim Pontoh.
"Makanan online online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu pak," kata Yunus.
Eselon I Kementan Patungan Rp 6 Miliar untuk SYL Kunjungan Dinas ke Arab Sambil Umroh Bareng Keluarga
Para Eselon I Kementerian Pertanian ternyata menyokong mantan menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kunjungan ke Arab Saudi pada tahun 2022.
Sokongan itu diberikan hingga Rp 6 miliar untuk satu kali perjalanan.
Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Berapa menghabiskan dana dari sharing anggaran untuk kepentingan ke Arab Saudi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat mencecar saksi Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian di persidangan.
"Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp 6 miliar," jawab saksi Arief Sopian.
Menurut Arief, Eselon I saling sharing untuk menutupi anggaran yang tidak cukup.
Adapun anggaran yang dijatah Kementan tidak cukup lantaran SYL juga membawa keluarganya.
"Untuk kepentingan dinas tadi itu diambilkan dari anggaran yang mana? Cukup enggak dari anggaran perjalanan dinasnya Pak Menteri?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Kalau Pak Menteri mungkin ya cukup pak. Tapi kan ada beberapa yang mungkin enggak cukup," kata Arief.
"Oke. Itu uangnya dari mana?" kata Hakim Fahzal.
"Dari share tadi pak," ujar saksi Arief.
Baca juga: Thita Syahrul, Anak SYL Anggota DPR RI Disebut Pakai Anggaran Kementan Untuk Perawatan Kulit
Dalam perjalanan dinas ini, menurut Arief, SYL sampai membawa rombongan keluarga lebih dari 10 orang.
Bahkan Sekretaris Jenderal Kementan tak ikut serta dalam perjalanan dinas ini.
Rupanya, SYL dan keluarga sekalian melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.
"Yang paling banyak itu pada saat kunjungan umroh, Yang Mulia," jelas Arief.
"Siapa keluarganya yang ikut? Ibu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, memastikan.
"Ibu, anaknya, cucunya mungkin ya ikut kali," jawab Arief.
"Lebih dari 10?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Lebih," jawab Arief.
Duit Rp 500 Juta Setoran Pejabat Eselon I Kementan Dipakai Untuk Beli Mobil Anak SYL
Setoran uang dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) ke mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut digunakan untuk bebagai kebutuhan pribadi.
Termasuk di antaranya untuk membeli mobil anak perempuan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).
Mobil Toyota Kijang Innova dibeli menggunakan uang setoran senilai Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.
Fakta terungkap saat Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di persidangan korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa.
"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senn (29/4/2024).
"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.
"Innova berapa sih harganya?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"500-an saat itu. 500-an, Yang Mulia," kata Arief.
Baca juga: Dikawal LPSK, Ajudan Eks Menteri SYL Blak-blakan Soal Uang Haram untuk ke Dokter Kecantikan
Mobil Innova itu kemudian diantar Arief ke rumah Thita di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun, saat itu Thita tak menerima langsung, melainkan sopirnya.
"Sampai ke rumahnya?" kata Hakim Fahzal.
"Iya," kata Arief.
"Ketemu sama siapa?" tanya Hakim.
"Tidak, ketemu sama pembantunya Yang Mulia. Sopirnya Bu Thita," jawa Arief.
Adapun pejabat Eselon I Kementan yang menjadi sumber uang untuk pembelian Mobil Innova dan kebutuhan keluarga SYL lainnya berasal dari seluruh direktorat jenderal dan sekretariat jenderal.
Menurut Arief, hanya Inspektorat Jenderal yang tak diminta menyetor uang.
"Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu? Dari siapa perintah itu pak?" kata Hakim Anggota, Fahzal Hendri.
"Dari sharing Eseleon I Yang Mulia," ujar saksi Arief.
"Berapa Eselon I yang mengumpulkan uang? Berapa banyak? Semua Eselon I," tanya Hakim Fahzal.
"Tidak Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," ucap Arief.
Eks Mentan SYL Mendadak Diare
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendadak diare saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Senin (29/4/2024).
Begitu tiba giliran tim penasihat hukum melemparkan pertanyaan ke saksi-saksi, pihak SYL justru meminta agar persidangan ditunda.
"Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," ujar penasihat hukum SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (6/5/2024).
Agenda persidangan nantinya masih pemeriksaan saksi-saksi yang sama, yakni empat ASN pada Kementan Abdul Hafidh sebagai Fungsional APK APBN Madya Karantina, Agung Mahendra sebagai Tenaga kontrak pramubakti non PNS Biro Umum, Arief Sopian sebagai Koordinator Subtansi Rumga, dan Muhammad Yunus sebagai Staf Biro Umum Pengadaan Kementan.
"Baik saudara saksi mohon harap maklum saudara ya. Ini persidangan belum bisa kita lanjutkan. Salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya, hari ini ada diare ya. Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pemeriksaan saudara Hari Senin depan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi yang hadir.
Setelah Senin (6/5/2024), persidangan akan dilanjutkan lagi pada Rabu (8/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang berbeda.
Majelis menjadwalkan persidangan pada pekan depan mulai pukul 10.00 WIB.
"Saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8. Tolong disiapkan," kata Hakim ketua kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Setelah menjadwalkan persidangan lanjutan, sidang hari ini pun ditutup dengan ketuk palu Majelis Hakim.
Setelahnya, para terdakwa dipersilakan meninggalkan ruang sidang.
Saat berjalan meninggalkan ruang sidang, terdakwa SYL yang mengenakan batik perpaduan warna cokelat dan hitam tak menampakkan raut wajah kesakitan.
Namun dia memang terlihat kerap memegang bagian perutnya saat berjalan ke luar ruang sidang.
SYL Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)