TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bahwa Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT (33) telah bekerja mengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021.
Diduga, pengawalan tersebut dilakukan tanpa izin.
Terkait hal ini, Kompolnas pun mempertanyakan soal prosedur pengawalan yang dilakukan oleh Brigadir RAT tersebut.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, semestinya pimpinan Brigadir Ridhal mengetahui hal tersebut karena pengawalan tanpa izin tersebut tidak bisa dilakukan.
"Seharusnya sebagai pimpinan yang baik, pimpinan mencari dong, anggotanya ke mana? Masa 2 tahun dibiarkan? Digaji pula," kata Poengky, Selasa (30/4/2024).
Jika memang terjadi pembiaran, lanjut Poengky, seharusnya pimpinan Brigadir RAT juga ikut bertanggung jawab.
Bahkan, pihaknya juga harus ikut diperiksa.
"Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu."
"Pimpinan harus diperiksa atas dasar tidak melakukan kewajiban melakukan Pengawasan Melekat terhadap anggotanya," lanjut Poengky.
Saat ini, kata Poengky, Kompolnas juga sudah bersurat ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar memberikan klarifikasinya atas insiden ini.
"Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut karena kami melihat ada kesimpang siuran antara keterangan istri (korban) dengan keterangan kepolisian," jelas Poengky.
Baca juga: Brigadir RAT Disebut Jadi Ajudan di Jakarta, Mana yang Benar Kawal Pengusaha atau Polwan?
Brigadir RAT Tewas
Seperti diketahui, seorang personel polisi anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara, Brigadir RAT, ditemukan tewas dengan luka tembak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjelaskan Brigari RAT meninggal saat sedang menjalani masa cuti di Jakarta.
"(Korban ada di Jakarta) sedang ijin cuti mengunjungi kerabatnya," jelas Ade.