Namun, pihak keluarga menolak proses autopsi.
"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi, dan sudah menerima penyelidikan sementara dan sebab-sebab kematian yang bersangkutan," jelas Agus.
Menurut Agus, seharusnya Brigadir RAT tak membawa senjata api selama masa cuti berlangsung.
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api."
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena (senjata apinya) tidak sempat dititipkan," kata Agus.
Sebagian artikel telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polresta Manado Sulut Sebut Almarhum Brigadir Ridhal Ali Lalai: Harusnya Senpi Dititip ke Logistik
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)