News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Klaim Tak Ada Intervensi dari Mabes Polri terkait Penanganan Kasus Eddy Hiariej

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Johanis Tanak mengklaim pihaknya tidak mendapat intervensi terkait penanganan kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej, termasuk dari Mabes Polri.

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan, substansi penyidikan perkara yang sempat menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka itu belum teruji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praperadilan, lanjutnya, baru menguji keabsahan syarat formil.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan," katanya.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. 

Hal itu diputuskan oleh Hakim Tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ucap Estiono.

Baca juga: Sempat Jadi Protes saat Sidang MK, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. 

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini