"Artinya tidak ada satupun partai di parlemen yang menjadi penekan pemerintah," jelasnya.
Sebagai informasi, pada 2014, Ketua DPR dijabat oleh kader partai bukan pemenang Pemilu.
Saat itu DPR merevisi Undang-Undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014.
Akibat dari revisi itu, Ketua DPR yang harusnya ditentukan melalui sistem proporsional diubah menjadi sistem paket.
PDIP yang saat itu sebagai pemenang Pemilu harus merelakan kursi Ketua DPR diambil oleh Golkar.
Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lagi pada 2019.
Di mana, kursi Ketua DPR diberikan kepada Partai pemenang Pemilu yakni PDIP.
Sementara itu, dalam Pileg 2024 sendiri suara PDIP masih jadi yang tertinggi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat Prediksi Peta Politik Usai Kabinet Prabowo Terbentuk, PDIP Bernasib Seperti PKS era Jokowi
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)