TRIBUNNEWS.COM - Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, Kamis (2/5/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Almas dengan perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Almas Tsaqibbirru diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang menggugat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir Tribun Solo, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim.
"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang.
Setelah gugatannya ditolak, Almas dibebani biaya perkara.
"Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya.
Untuk diketahui, Almas menggugat Gibran ke PN Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji.
Sidang perdana telah digelar pada 7 Februari 2024.
Duduk Perkara
Inti perkara ini terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Demokrat: Jangan Semua Partai Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Nanti Tak Ada Oposisi
Sebelum menggungat perdata Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara itu kemudian teregister dan disidangkan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.