News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Labuhanbatu

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Senilai Rp 15 Miliar Milik Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Ritonga

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Sumatra Utara, Rabu (1/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR), Rabu (1/5/2024).

Pabrik kelapa sawit ini berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Sumatra Utara.

KPK memperkirakan nilai aset tersebut Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Erik Ritonga dkk.

"Tim penyidik, (1/5) telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 m² yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: KPK Sita Rumah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara Erik Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar, Ini Penampakannya

Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional.

Ia menambahkan bahwa pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Erik Ritonga.

KPK menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, Sumatra Utara, Rabu (1/5/2024). (Istimewa/KPK)

Mulai dari Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu; uang sebesar Rp 48,5 miliar; dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.

KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini