TRIBUNNEWS.COM - Apa itu sistem KomandanTe PDIP?
Disinyalir sistem KomandanTe membuat beberapa calog legislatif (caleg) PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terancam gagal dilantik, meskipun terpilih dengan suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat edaran terkait Sistem KomandanTe telah dikeluarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Desember 2023.
Dalam surat edaran PDIP, menyebutkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) tidak dilantik jika perolehan suara capres 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) tidak linier.
Dalam surat edaran itu, caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten diintruksikan untuk memenangkap pasangan Ganjar-Mahfud dari tingkat TPS hingga provinsi.
DPP PDIP mengintruksikan agar suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud harus linier dengan para caleg, bahkan lebih besar, mengutip TribunJateng.com.
Namun para caleg PDIP di daerah tersebut terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota dewan terpilih jika suaranya tidak linier.
Sebelumnya, senior PDIP Bambang Wuryanto pernah menjelaskan bahwa sistem KomandanTe PDIP memiliki relevansi terhadap simbol kepartaian.
Pria yang karib disapa Bambang Pacul tersebut menyebut sistem komandanTe di mana antara pengampu wilayah dan jajaran struktural partai harus saling bergotong royong dalam memenangkan pemilu tahun 2024.
Dan semua elemen partai harus bergerak dan mematuhi peraturan dari partai.
Baca juga: Meski Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bakal Minta Masukan Megawati soal Susunan Kabinet Prabowo
KomandanTe Stelsel
Sementara itu Bendahara DPD PDI-P, Agustina Wilujeng menegaskan sejak awal pihaknya beserta semua kader di Jateng telah memahami dan menyepakati sistem KomandanTe tersebut.
Walaupun Agustina mengakui adanya masukan dari para kader terkait sistem ini.
Pihaknya pun dengan terbuka menerima saran itu sebagai bahan perbaikan ke depan.
Sistem KomandanTe Stelsel ini pun telah ada dalam PP 01 tahun 2023, Agustina menyampaikan terkait PP 01 tahun 2023 telah disosialisasikan, mengutip Kompas.com.
Agustina menjelaskan di dalam rakor PDIP terakhir, bahwa ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua pemenangan pemilu dan wakil ketua bidang organisasi diundang di Jakarta di tingkat DPD dan disampaikan khusus Jawa Tengah menggunakan PP 01 tahun 2023, yang isinya adalah komandante stelsel.
Sistem komandante stelsel itu dijalankan sudah mulai di tingkat ketua cabang, untuk sosialisasi tahun 2021.
Terlepas adanya kader di Jateng yang maju dan menang dalam pileg, tapi tidak memahami PP 01 Tahun 2023, maka Agustina membiarkan mereka menyampaikan hal itu ke KPU.
"Tapi kalau temen-temen masih mau berupaya ke KPU, ke DPP, mekanisme mengenai tata cara gugatan terhadap hasil keputusan partai itu ada di PP 03. Mekanismenya silahkan itu ditempuh," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 13 Caleg DPR RI Fraksi PDI-P Dapil Jateng Terancam Batal Dilantik Karena Suara Ganjar-Mahfud Anjlok
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/Like Adelia)