News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Daftar Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementerian Pertanian, Satu Orang Dapat Rp 100 Juta

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Hakim membacakan beberapa catatan pihak-pihak yang diberikan THR oleh Kementan ke Anggota DPR. Misalnya, pimpinan komisi IV DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkar sejumlah Anggota DPR diduga menerima tunjangan hari raya atau THR dari Kementerian Pertanian.

Hal tersebut mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian 2021-2023 dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Terkait THR tersebut, hal itu terungkap saat jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Baca juga: Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR

“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” tanya jaksa.

“Catatan saya,” ucap Arief.

“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan saudara saksi,” pinta jaksa.

Arief lalu berdiri melihat catatan itu.

Ia mengakui catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.

"Catatan di buku saudara saksi?” tutur jaksa memastikan.

“Ya,” jawab Arief.

Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.

“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan jaksa KPK.

“Jadi, memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ pak,” kata Arief.

Jaksa KPK pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief. Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa.

Baca juga: Sidang SYL Ungkap Pejabat Eselon I Kementan Patungan Rp 750 Juta Untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR

Lantaran lupa, Jaksa izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK. Namun, Hakim Rianto memotong.

“Sebentar, ini gampang pertanyaannya, saudara jawab saja ya, ini kan diminta saudara untuk mengiapkan ini (THR) kan?” kata hakim.

“Ya betul, pak,” jawab Arief.

Hakim lantas mencecar soal pemberian THR tersebut kepada Arief.

Namun, ia mengaku lupa apakah THR itu dicairkan atau tidak.

“Apakah uang-uang ini sempat saudara eksekusi? Diserahkan enggak saudara ke orang-orang ini [catatan yang ditampilkan jaksa]? Masalah THR ini. Ada enggak saudara sampaikan ke mereka?” kata Hakim Rianto.

“Saya lupa, pak,” kata Arief.

Hakim lantas membacakan beberapa catatan pihak-pihak yang diberikan THR. Misalnya, pimpinan komisi IV DPR RI.

“Untuk lima orang masing-masing Rp100 juta Komisi IV, Nasdem, ketua, enggak tahu ketua siapa Rp100 juta, anggota50 juta?” tanya hakim lagi.

“Saya lupa, pak,” timpal Arief.

Hakim lantas menegur Arief yang mengaku lupa atas catatan tersebut. Padahal, tertulis beberapa nama dalam catatan itu.

“Harus jelas masalah uang ini saudara sudah menyebutkan nama orang,” kata hakim.

Baca juga: Saat Uang Makan SYL Rp 3 Juta per Hari Lebih Besar Ketimbang UMP 4 Provinsi di Jawa per Bulan

Satu Orang Dapat THR Rp 100 Juta

Jaksa pun membacakan keterangan pejabat Kementan itu yang disampaikan dalam proses penyidikan di KPK.

“Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan tekait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta yang menyalurkan dana uang yang sufah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” kata jaksa membacakan BAP Arief.

“Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan april 2022. Adapun catatanya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan,” lanjut jaksa membacakan BAP tersebut.

Jaksa terus membacakan BAP Arief yang memuat perintah pemberian THR untuk pimpinan Komisi IV DPR RI senilai Rp 100 juta sebagaimana perintah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono atas perintah SYL.

“Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada lima orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp500 juta,” jelas jaksa masih membacakan BAP Arief.

Dalam BAP ini, jaksa juga mengungkap ada pemberian THR untuk Fraksi Nasdem DPR RI.

Ketua fraksi mendapatkan Rp100 juta, sedangkan anggota fraksi mendapatkan Rp50 juta.

“Untuk Partai Nasdem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta,” kata jaksa membacakan BAP tersebut.

Usai membacakan bacakan BAP itu, Jaksa KPK lantas mengonfirmasi ulang kepada Arief.

Ia pun tidak membantah keterangan yang diberikan saat penyidikan tersebut.

“Ini benar keterangan saudara saksi?” tanya jaksa mengkonfirmasi.

“Ya, betul,” kata Arief.

Baca juga: Kasus SYL: Penyalahgunaan dana operasi menteri dan pemerasan bawahan menjadi ‘rahasia umum’ - Mengapa anak buah memilih bungkam?

Pejabat Eselon I Kementan Patungan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.

BAP yang diungkap merupakan keterangan saksi Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para Anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.

Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.

Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.

Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.

Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.

"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.

Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.

Baca juga: Mitra Pengemudi Apresiasi Kegiatan Amal sebagai Alternatif THR dari Maxim Indonesia di Bulan Ramadan

Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.

"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief di persidangan.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp 750 juta yang dimaksud.

Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.

"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung.

"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini