TRIBUNNEWS.COM - Saat Umrah, jemaah harus Tawaf dan Sai.
Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali.
Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali.
Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
Lantas, apa hukumnya jika tawaf dan sai menggunakan skuter listrik dan kursi roda?
Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau ada uzur syar'i seperti sedang sakit atau lansia, maka boleh tawaf menggunakan kursi roda dan skuter listrik.
Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan keringanan beribadah dalam Islam, supaya orang dengan keterbatasan fisik, sedang sakit, atau lansia bisa menjalankan ibadah dengan sempurna, tanpa membahayakan diri.
Hal itu merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab.
Harga Sewa Skuter Listrik dan Kursi Roda
Ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai.
Harga di bawah ini bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Bacaan Doa Tawaf dari Putaran Pertama hingga Terakhir, Dilengkapi Tulisan Arab dan Artinya
Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut adalah harga sewa dalam mata uang Saudi Riyal:
A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang
2. Tawaf saja: SR100/orang
3. Sa'i saja: SR100/orang
B. Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
2. Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Sa'i saja: SR57,5/orang
C. Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Tawaf saja: SR115
3. Sai saja: SR115
(Tribunnews.com, Widya)