News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukum Tawaf dan Sai Menggunakan Skuter Listrik dan Kursi Roda

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa hukumnya jika tawaf dan sai menggunakan skuter listrik dan kursi roda?

TRIBUNNEWS.COM - Saat Umrah, jemaah harus Tawaf dan Sai.

Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali.

Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali.

Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.

Lantas, apa hukumnya jika tawaf dan sai menggunakan skuter listrik dan kursi roda?

Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau ada uzur syar'i seperti sedang sakit atau lansia, maka boleh tawaf menggunakan kursi roda dan skuter listrik.

Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan keringanan beribadah dalam Islam, supaya orang dengan keterbatasan fisik, sedang sakit, atau lansia bisa menjalankan ibadah dengan sempurna, tanpa membahayakan diri.

Hal itu merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab.

Harga Sewa Skuter Listrik dan Kursi Roda

Ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai.

Harga di bawah ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Bacaan Doa Tawaf dari Putaran Pertama hingga Terakhir, Dilengkapi Tulisan Arab dan Artinya

Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut adalah harga sewa dalam mata uang Saudi Riyal:

A. Tarif Kursi Roda

1. Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang

2. Tawaf saja: SR100/orang

3. Sa'i saja: SR100/orang

B. Tarif Skuter 1 Orang

1. Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang

2. Tawaf saja: SR57,5/orang

3. Sa'i saja: SR57,5/orang

C. Tarif Skuter 2 Orang

1. Paket Tawaf dan Sai: SR230

2. Tawaf saja: SR115

3. Sai saja: SR115

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini