TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah informasi terbaru terkait kasus pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Rupanya, selain karena motif ekonomi, pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) melakukan pembunuhan lantaran tersinggung karena korban meminta dinikahi.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Bahkan, kata Rovan, setelah bercinta dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.
"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.
Tim Gabungan Polda Metro Jaya juga rupanya tidak hanya menangkap pelaku pembunuhan namun juga adik pelaku yang berperan membantu sang kakak dalam membuang korban.
Dua Kali Beli Koper Usai Bunuh Wanita di Hotel
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya mengatakan tersangka sempat salah beli koper setelah membunuh korban di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka (AARN) keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dahulu, yang ukurannya (lebih) kecil dari ini (koper yang digunakan)," kata Twedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Karena tidak muat dengan koper tersebut, akhirnya AARN kembali membeli koper ukuran besar berwarna hitam.
Setelah korban dimasukan, kata Twedy, tersangka pergi ke daerah Bitung, Tangerang untuk mengajak adiknya bernama Aditya Tofik Qurahman (21) membantu membuang jenazah tersebut.
"Setelah kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban namun tidak cukup kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ada di depan sebagai barang bukti," ucapnya.
Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka Arif dijerat pasal 338 KUHP dan atau 339 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan adiknya yakni tersangka Aditya dijerat pasal 56 KUHP yakni turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).
Adapun dugaan motif tersangka yakni perihal ekonomi diduga terdesak karena ingin menikah.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Bahkan, kata Rovan, setelah menyetubuhi dan membunuh korban, pelaku juga mencuri uang kantor korban yang akan disetor ke bank.
"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank)" jelasnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan adapun uang yang berhasil pelaku ambil yakni sebesar Rp43 juta.
"Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp43 juta," jelasnya.
Ternyata, motif pembunuhan ini bukan hanya dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka juga sakit hati atas ucapan korban yang meminta tanggungjawab dan dinikahi oleh tersangka.
"Bahwa motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Tersangka pada 24 April 2024 lalu, tersangka yang tengah bertugas sebagai auditor di perusahaan korban mengajak melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Hubungan layaknya suami istri ini bukan sekali dilakukan. Mereka pernah melakukan hal serupa pada Desember 2023 lalu.
"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada Desember. Jadi ketika ada ajakan keluar, korban tidak menolak," ucapnya.
Setelah melakukan hubungan bak suami istri yang kedua kalinya, akhirnya korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk segera menikahinya.
"Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. di samping itu, ada motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," ungkapnya.(*)