News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Totalnya Rp 62,8 Miliar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN |

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto mendakwa Eks Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.

Hal tersebut diungkapkan dalam dakwaan kedua Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2024).

Menurut Jaksa Wahyu, dari uang sebesar Rp 62,8 miliar tersebut, Rp 37 miliar di antaranya adalah hasil atas penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) Jaffar Abdul Gaffar.

“Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Jaksa Wahyu dilansir Kompas.com, Senin (6/5/2024).

Uang Rp 37 miliar tersebut ternyata tak dinikmati sendiri oleh Gazalba Saleh, tapi juga bersama pengacara bernama Neshawaty Arsjad.

Diketahui Neshawaty Arsjad ini masih anggota keluarga dari Gazalba Saleh.

Neshawaty Arsjad pun berperan mendampingi Jaffar Abdul Gaffar sebagai pengacara dalam proses hukum Jaffar di Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Jaksa Wahyu juga menyebut bahwa Gazalba Saleh telah menerima jatah gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura atau senilai Rp 200 juta.

Jatah gratifikasi tersebut diterima Gazalba Saleh sejak tahun 2020 hingga 2022.

Uang senilai Rp 200 juta itu berasal dari seorang pengusaha di Jawa Timur yang sebelumnya mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad.

Tak cukup sampai disitu, Jaksa KPK tersebut juga mengungkap temuan bahwa Gazalba Saleh telah menerima dana sebesar 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Baca juga: Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh

Jika dijumlahkan, maka total uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Jaksa Wahyu mengungkap, Gazalba Saleh diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Kemudian Gazalba Saleh juga diduga membeli mobil merek Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah dengan uang gratifikasi dan hasil TPPU yang diterimanya tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini