News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Tes Online Tahap 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Mei Ini, Nilai Merah Masih Bisa Lolos?

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2024 - Tes online tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 akan diumumkan Mei Ini, diperkirakan bakal diumumkan sebelum 25 Mei 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Tes online tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 telah berakhir pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Tes tersebut sudah dimulai sejak Sabtu 27 April 2024 lalu, berisi Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Core Values AKHLAK, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Namun, bagi lulusan SMA hanya mengikuti tes TKD saja, dengan nilai batas kelulusan minimal 58.

Bagi lulusan SMA sederajat tidak memiliki bobot penilaian, karena hanya mengikuti satu ujian.

Sementara itu, untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 materi tes mencakup semuanya, dengan masing-masing bobot nilai batas kelulusan sebagai berikut:

  • TKD: Minimal 58 (bobot 40 persen)
  • AKHLAK: Minimal 65 (bobot 50 persen)
  • Wawasan Kebangsaan: Minimal 50 (bobot 10 persen)

Lantas, kapan hasil tes online tahap 1 tersebut akan diumumkan?

Dilansir laman resmi rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id, hasil tes online tahap 1 itu akan diumumkan pada bulan Mei Ini.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tanggal pastinya kapan bakal diumumkan.

Meski demikian, diperkirakan tes tersebut akan diumumkan sebelum 25 Mei 2024.

Baca juga: Nilai Ambang Batas Tes Rekrutmen BUMN 2023: Tes Bahasa Inggris 450 dan Tes Akhlak 65

Sebab, tes online tahap 2 nanti akan dimulai pada 25 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024.

Dapat Nilai Merah Tidak Bisa Lolos

Bagi sebagian peserta rekrutmen BUMN yang telah menyelesaikan tes online tahap 1 dan mendapatkan nilai merah, apakah bisa tetap lanjut ke tes selanjutnya?

Jawabannya TIDAK.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Lieke Roosdianti Pangkey.

"Ya, yang bersangkutan tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya karena nilai TKD-nya di bawah nilai kelulusan," ujar Lieke kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini