Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengklaim kliennya tak terbukti terlibat pemerasan di rutan KPK.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pemerasan.
Achmad Fauzi diketahui saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebenarnya Kalapas itu (Achmad Fauzi) tidak ada bukti dituduh melakukan pembiaran. Harusnya ada bukti suap," kata OC Kaligis kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Menurut Kaligis, dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ada suap kepada Achmad Fauzi.
Baca juga: 2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan
Atas hal itu ia menjelaskan maka dicari-carilah tuduhan pembiaran.
"Ketika semua BAP dari saksi mengatakan tidak pernah memberikan suap katakanlah Kalapas. Dicari-carilah dengan tuduhan pembiaran," ujarnya.
OC Kaligis juga menerangkan bahwa kliennya tegas dalam menindak anak buahnya yang menyalahi aturan.
Baca juga: Plt Kepala Rutan KPK Terbukti Terima Setoran Rp30 Juta: Dihukum Meminta Maaf Secara Terbuka
"Semua saksi-saksi mengatakan dia tidak pernah mencampuri urusan. Pernah kedapatan anak buahnya nakal, dia langsung tindak. Saya lihat dalam BAP pembiaran pun tidak terpenuhi," jelasnya.
Sebagai informasi Fauzi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi mengajukan praperadilan pada Jumat (5/4/2024) dengan termohon Pimpinan KPK.
Dalam amar permohonannya, pihak Achmad Fauzi meminta agar Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, KPK juga diminta untuk mengeluarkan Fauzi dari Rutan Polda Metro Jaya.