News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Didakwa Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). --- Profil Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Gazalba menempuh studi S-2 dan S-3 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Riwayat Karier

Gazalba Saleh resmi menjadi hakim agung di MA pada 7 November 2017.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gazalba Saleh lebih dulu mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

Pada 7 November 2017, ia dilantik langsung oleh Ketua MA kala itu, M Hatta Ali.

Pada waktu itu, Gazalba Saleh juga diambil sumpah sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor di PN Bandung.

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Profil Eko Patrio Calon Menteri Prabowo-Gibran, Perjalanan Hidup Pelawak jadi Anggota DPR 4 Periode

Terima Suap dan Gratifikasi

Terkini, Gazalba Saleh diketahui menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pada persidangan ini, Jaksa KPK pun mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp62.898.859.745.

“Menerima uang yang keseluruhannya Rp 37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktavianto, di ruang sidang, Senin.

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima bersama pengacara bernama Neshawaty Arsjad yang diketahui masih anggota keluarga Gazalba.

Sebagai informasi, Neshawaty merupakan pengacara yang mendampingi Jaffar dalam menempuh proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut, selama 2020 hingga 2022, Gazalba menerima “jatah” gratifikasi sebesar 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta.

Uang itu berasal dari pengusaha Jawa Timur yang mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini