Kemudian, KPK menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Sehingga, jumlah uang yang diterima Gazalba mencapai Rp 62,8 miliar.
Sementara menurut Jaksa Wahyu, Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Gazalba diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo
Baca juga: Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Pernah Sunat Hukuman Edhy Prabowo dan Tribunnewswiki.com dengan judul Gazalba Saleh
(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, Hasanudin Aco, Kompas.com)