TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Simak persyaratannya.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Untuk itu, KPU memulai pendaftaran badan ad hoc Pilkada 2024.
Salah satunya PPS. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Untuk menjadi PPS, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya umur dan tingkat pendidikan.
Inilah syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa segera mendaftar.
Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Jumlah PPS yang dibutuhkan adalah 3 orang per desa yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 2 anggota PPS.
Bagi yang berminat untuk mendaftar PPS Pilkada 2024, siapkan sejumlah dokumen di bawah ini sebagai syarat pendaftaran:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Baca juga: 50 Soal Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 dan Kunci Jawabannya
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.