Berikut rincian gaji PPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua PPS: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji anggota PPS: Rp 1,3 juta per bulan
- Gaji sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000 per bulan
- Gaji Pantarlih: Rp 1 juta per bulan
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Inilah rincian biaya perlindungan atau santunan bagi PPS:
- Santunan untuk PPS meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Santunan untuk PPS cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Santunan untuk PPS luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Santunan untuk PPS luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan