Selanjutnya, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor.
Pengumuman tersebut di rilis melalui postingan di akun Instagram resminya.
Dalam dalam postingan tersebut, Bapenda menjelaskan program pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diberikan pemprov Jawa Barat untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.
Dengan begitu masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan balik nama tidak akan dipungut biaya apapun.
Tak hanya itu saja, Bapenda juga memberikan diskon pajak khusus kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun,
Dimana pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tiga tahun saja.
Adapun program pemutihan BBN dan dikson PKB ini diberikan pemprov Jabar mulai 3 Juli hingga hingga 31 Agustus 2023.
Syarat daftar program pemutihan BBN dan diskon PKB
Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, diantaranya:
- Persyaratan Bebas BBNKB II :
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi
2. Persyaratan Diskon PKB :
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)