News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tiga Provinsi Selama Mei 2024, Ini Syarat Daftarnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Provinsi mulai menggelar diskon pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2024. Lewat program ini pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa membayar denda tunggakan.

Selanjutnya, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman tersebut di rilis melalui postingan di akun Instagram resminya.

Dalam dalam postingan tersebut, Bapenda menjelaskan program pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diberikan pemprov Jawa Barat untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.

Dengan begitu masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan balik nama tidak akan dipungut biaya apapun.

Tak hanya itu saja, Bapenda juga memberikan diskon pajak khusus kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun,

Dimana pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tiga tahun saja.

Adapun program pemutihan BBN dan dikson PKB ini diberikan pemprov Jabar mulai 3 Juli hingga hingga 31 Agustus 2023.

Syarat daftar program pemutihan BBN dan diskon PKB

Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, diantaranya:

  1. Persyaratan Bebas BBNKB II :
  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti Hasil Cek Fisik
  • Semua Berkas Difotokopi

2. Persyaratan Diskon PKB :

  • STNK Asli
  • E-KTP Asli Pemilik Baru
  • SKKP/SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti Hasil Cek Fisik

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini