Gazalba didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK.
Jaksa menyebut Gazalba menerima sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul terkait pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK).
Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad. Gazalba juga disebut menerima gratifikasi dari 2020 sampai 2022 sebesar SGD 18.000 sebagaimana dakwaan pertama, dan penerimaan lain SGD 1.128.000. Kemudian, USD 181.000, serta Rp9.429.600.000.
Jaksa juga menyebut Gazalba membelanjakan, membayarkan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.
Gazalba Saleh disebut telah membeli satu unit Toyota New Alphard, satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjungrasa Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden.
Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 sejumlah Rp 2,9 miliar.
Selain itu, menukarkan mata uang asing SGD 139.000 dan USD 171.100 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 3.963.779.000.
Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh seluruhnya sebesar Rp62,9 miliar.
"Merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa.
Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tribun network/ham/dod)