TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap 'tarif' vonis bebas yang diketok Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait pengurusan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 18.000 sekitar Rp 200.000.000 untuk mengurus vonis bebas.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK saat membacakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh ketika penanganan perkara tingkat kasasi Jawahirul Fuad.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan bagaimana Jawahirul Fuad meminta divonis bebas dalam perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya.
Gazalba adalah hakim yang menangani perkaranya dan memovinis bebas Jawahirul.
Duduk Perkara
Putusan hukumnan untuk Jawahirul dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.
Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021 Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi MA.
Mohammad Hani menyetujuinya.
Pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri yang notabene merupakan ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Dalam pertemuan tersebut Jawahirul menyampaikan saat itu ia sedang mengalami permasalahan hukum.
Mendengar itu, Agoes Ali lantas menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul.